INOVASI SAT-SET KECAMATAN KENDIT

  • 01

    March 2024
img

INOVASI SAT-SET KECAMATAN KENDIT

 

SAT-SET KENDIT
(SISTEM ADMINISTRASI TERPADU SECARA ELEKTRONIK KECAMATAN KENDIT)

 

RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH DAN PERUBAHAN YANG DILAKUKAN ( DESAIN INOVASI )

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan melayani masyarakat baik barang ataupun jasa sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan Publik kini telah menjadi isu sentral dalam pembangunan di Indonesia. Perkembangannya pelayanan publik memang selalu aktual untuk diperbincangkan. Pada dasarnya memang manusia membutuhkan pelayanan, konsep pelayanan ini akan selalu berada pada kehidupan setiap manusia. Hal utama yang menjadi indikator bahwa penyedia layanan publik telah responsif terhadap masyarakat adalah munculnya inovasi pelayanan. Inovasi adalah hal yang baru dari ilmu pengetahuan, serta dapat memberikan manfaat dalam kehidupan manusia. Inovasi sangat diperlukan dalam pengembangan suatu pelayanan publik. Inovasi hadir sebagai sebuah produk yang baru dan sifatnya menggantikan cara yang lama. Ini artinya bahwa setiap pelayanan publik, secara isi pada prinsipnya harus memuat sebuah inovasi baru.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu adanya sistem pelayanan yang menunjang kecepatan dalam melayani masyarakat. Di samping itu kecepatan pelayanan dapat dijadikan sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Demikian halnya di lingkungan Pemerintah Jawa Timur, pelaksanaan kecepatan pelayanan terhadap masyarakat juga sangat perlu untuk dilakukan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan administrasi. Sebagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan administrasi, Kantor Kecamatan Kendit harus dapat mengetahui seperti apa keinginan yang diharapkan masyarakat dalam hal administrasi. Hal tersebut dapat diketahui salah satunya dengan cara meningkatkan kecepatan dan mempermudah Masyarakat di lingkungan kantor Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.

Latar belakang permasalahan  adalah penyimpanan dokumen pemohon layanan di Kantor Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo masih menggunakan metode manual, yaitu dengan melakukan penggandaan/Fotocopy dokumen pemohon layanan. Hal tersebut dapat menyebabkan kurangnya pelayanan yang berbasis digital, Kecepatan dan kemudahan pelayanan berkurang. Berdasarkan latar belakang isu tersebut maka di gagaslah sebuah inovasi SAT-SET (Sistem Administrasi Terpadu Secara ElekTronik). Dalam hal ini sesuai dengan Isu strategis Kabupaten Situbondo yaitu Transformasi birokrasi dan manajemen pemerintahan berbasis digital.

Upaya untuk penghematan penggandaan kertas dengan adanya inovasi SAT-SET di Kecamatan Kendit dalam penggandaan dokumen pemohon layanan lebih efisien menggunakan digital, mempermudah dan mempercepat dalam melayani Masyarakat.

Berdasarkan data yang terjadi dilapangan sebelum adanya inovasi SAT-SET di Kecamatan Kendit kecepatan pelayanan Kecamatan Kendit masih pada kisaran waktu 10-15 menit. Dengan berjalannya waktu Kecamatan Kendit memiliki Inovasi yaitu SAT-SET meningkatlah kecepatan pelayanan Kecamatan Kendit dengan waktu di bawah 10 menit.

Adapun kebaharuan atau keunikan Inovasi ini yaitu dimana semula pengarsipan dokumen pemohon layanan secara manual dengan kata lain masih melakukan penggandaan/fotocopy. Inovasi ini jarang ditemukan di unit kerja Pelayanan Publik lainnya dikarenakan metode pengarsipan dokumen penohon layanan telah menggunakan sistem digitalisasi. Maka akan terwujud janji pelayanan Kecamatan Kendit yaitu “ kami siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada anda “ maka diciptakanlah sebuah inovasi yaitu SAT-SET (Sistem Administrasi Terpadu Secara ElekTronik).

Langkah-langkah yang dilakukan SAT-SET (Sistem Administrasi Terpadu Secara ElekTronik) yaitu : 1. Pemohon mengajukan pelayanan, 2. Permohonan diterima oleh petugas, 3. Petugas memeriksa berkas pemohon, 4. Petugas meminta tanda tangan Camat, 5. Meregister berkas dan melakukan scan berkas, 6. Dokumen di upload pada SAT-SET, 7. Berkas diberikan kepada pemohon.

 

TUJUAN INOVASI

Inovasi SAT-SET bertujuan :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan Kendit
  2. Meningkatkan Pelayanan Kendit berbasis digital
  3. Meningkatkan kecepatan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kendit
  4. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Pelayanan

 

MANFAAT INOVASI

Beberapa manfaat inovasi SAT-SET antara lain :

  • Mewujudkan visi misi pelayanan administrasi terpadu Kecamatan Kendit;
  • Mempercepat pelaksanaan kualitas pelayanan administrasi terpadu Kecamatan Kendit;
  • Mempermudah masyarakat melakukan pengisian dalam menerima layanan ;
  • Mempercepat penyelesaian pelayanan;
  • Sebagai pendorong tujuan utama pelayanan di Kecamatan Kendit.
  • Menghemat penggunaan kertas dan
  • Mempermudah penglohanan pengarsipan dokumen.

 

HASIL INOVASI (DAMPAK)

Sebelum adanya inovasi :

Masyarakat yang telah mendapatkan layanan administrasi terpadu kecamatan melakukan penggandaan/fotocopy berkas yang telah di tanda tangani kemudian diserahkan kepada petugas di kantor pelayanan Kecamatan Kendit.

 

Sesudah adanya Inovasi :

  • Memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan;
  • Masyarakat tidak perlu melakukan penggandaan/fotocopy berkas, Petugas yang akan melakukan scanning dokumen;
  • Menghemat penggunaan kertas pada pelayanan kantor kecamatan kendit;
  • Mempermudah pengarsipan register dokumen;
  • Meningkatkan kualitas petugas pelayanan Kecamatan Kendit dengan cepat, efisien, ramah, mudah,akuntabel, transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Untuk Pedoman Teknis Inovasi SAT-SET KENDIT, dapat di unduh di link di bawah ini:

UNDUH DI SINI !!!!!!!!!